Selasa, 09 Januari 2024

AKREDITASI

REAKREDITASI SMP AL-AZHAR SYIFA BUDI TALAGA BESTARI

Setiap sekolah tentu ingin mendapatkan pengakuan kelayakan, baik dari masyarakat umu atauapun legalitas dari pemerintah. Kelayakan sekolah-sekolah di Indonesia dalam menjalankan kegiatan belajar mengajarnya ditampilkan dalam akreditasi. Status atau nilai akreditasi diperoleh hampir di setiap sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah.  Aturan terkait tujuan, syarat, serta masa berlaku akreditasi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018.

Untuk mendapatkan legalitas pengakuan tersebut, maka sekolah harus meningkatkan kualiats dari berbagai bidang. Dan  Akreditas merupakan pintu gerbang untuk mendapatkan pengakuan pada lembaga pendidikan atau sekolah yang telah diberikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan setelah apabila sekolah tersebut dinilai sudah memenuhi kriteria tertentu. Lembaga yang berhak melaksanakan penilaian tersebut adalah Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Lembaga ini merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia sebagai badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kegiatan akreditasi dilakukan secara rutin dan berkesinambungan supaya bisa memastikan bahwa sebuah institusi atau sekolah layak beroperasi atau tidak. Jadi bisa disimpulkan bahwa akreditas sekolah merupakan sebuah pengakuan dan penilaian pada suatu sekolah atau lembaga pendidikan.Penilaian dilakukan untuk mengetahui kelayakan dan juga kinerja sebuah lembaga pendidikan. Penilaian dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Badan Akreditasi Nasional Sekolah. Hasil dari akreditasi akan keluar dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.

Pelaksanaan akreditasi di satuan pendidikan dilakukan setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, status akreditasi yang diterima oleh sekolah nantinya akan berlaku hingga lima tahun ke depan hingga periode akreditasi dilaksanakan kembali. Tujuan Akreditasi Sekolah dan Penilaiannya Tujuan dilakukannya akreditasi pada satuan pendidikan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Melalui adanya akreditasi, suatu sekolah dapat memperoleh sertifikasi formal apabila telah memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah. Standar kelayakan sekolah yang dinilai saat akreditasi termasuk ketersediaan guru dan pegawai sekolah, sarana dan prasarana, peserta didik, penerapan kurikulum, hingga status kelulusan peserta didik.


SMP Al-Azhar Syifa Budi talaga Bestari melaksanakan Re-Akreditasi dipenghujung tahun  2023, karena masa kadaluarsanya berakhir pada bulan Desember. Berbagai persiapan untuk melaksankan kegiatan ini yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Berbagai persayaratn yang sudah ditentukan oleh BANSM  disiapkan secara matang.  Persayaratan-persayartan tersebut antara lain:

Melansir laman resmi BANSM berikut syarat akreditasi sekolah/madrasah:

- memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah; 

-  memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas; 

- memiliki sarana dan prasarana pendidikan; memiliki pendidik dan tenaga kependidikan; 

- melaksanakan kurikulum yang berlaku; 

- telah menamatkan peserta didik. 

Persyaratan-persyaratan tersebut umumnya dinyatakan dalam dokumen bukti hingga portofolio yang disusun oleh sekolah. Oleh karena itu, selama masa akreditasi, guru dan tenaga kependidikan di satuan sekolah sering disibukkan oleh dokumen administrasi hingga kegiatan penilaian. Hal ini dipersiapkan agar nantinya, komponen-komponen tersebut akan dinilai secara kualitatif dan kuantitatif sehingga memperoleh nilai akhir (NA). NA inilah yang nantinya akan menentukan status akreditasi sekolah. Semakin tinggi nilai akhir, tentu semakin baik status akreditasi yang diterima oleh sekolah. 

Berikut tingkatan status akreditasi sesuai dengan nilai akhir yang diterima oleh sekolah: 

·         Nilai akhir 91 - 100 artinya akreditasi sekolah A. 

·         Nilai akhir 81-90 artinya akreditasi sekolah B. 

·         Nilai akhir 71-80 artinya akreditasi sekolah C. 

·         Nilai akhir 61-70 artinya kurang dan sekolah tidak mendapatkan akreditasi. 

·         Nilai akhir 0 - 60 artinya sangat kurang dan sekolah tidak mendapatkan akreditasi. 




Hasil akhir dari rangkaian proses penilaian tentu akan memberikan manfaat yang besar bagi sebuah lembaga pendidikan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas. Dinatara manfaat hasil akreditas sekolah adalah -secara umum- hasil akreditasi bisa dimanfaatkan oleh pemerintah untuk melakukan pemetaan terhadap mutu pendidikan atau bahan pertimbangan untuk menyusun kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan secara nasional. Manfaat bagi orangtua peserta didik yaitu sebagai informasi yang baik mengenai mutu ataupun kualitas yang dimiliki oleh sebuah lembaga pendidikan sehingga bisa dijadikan bahan pertimbangan ketika ingin memasukkan anaknya ke sekolah. Bagi para peserta didik manfaatnya untuk dijadikan acuan atau bahan pertimbangan ketika ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk bahan pertimbangan saat ingin pindah sekolah.

Sedangkan untuk lulusan atau alumni maka akreditas sekolah akan bermanfaat terhadap peluang kerja karena semakin bagus nilai sebuah sekolah hal itu memberi dampak positif terhadap lulusan sekolah tersebut khususnya di dunia kerja. Biasanya siswa yang berasal dari lulusan sebuah sekolah dengan akreditasi bagus maka dinilai jauh lebih berkompeten dan memiliki kualifikasi. Jadi saat seseorang berasal dari sekolah terakreditasi A maka akan dianggap jauh lebih kompeten daripada seorang yang lulusan dari akreditas sekolah B atau bahkan C.

Terimakasih kami ucapkan Kepada Bapak Prof. DR.  Yudi Juniardi, M.Pd dan Ibu DR. Nurul Ummi, M.Pd, Sebagai Asesor BANSM Banten, Ibu Rizki Erlidia, S.Si sebagai Pelaksana Harian Sekalah Al-Azhar Syifa Budi talaga Bestari, Ibu Dra. Raden Rara Sri Murni Hartati, M.Pd sebagai pengawas pendidikan Kabupaten Tangerang, Bapak Suheri Arriansyah, S.Ag Sebagai Kepala Sekolah SMP Al-Azhar Syifa Budi Talaga Bestari Ibu Wissy Sayekti MM dan Ibu Rosa Nila Krisna sebagai perwakilan APCOM (Al-Azhar Parents Community), Seluruh Panitia dan Civitas Akademika SMP Al-Azhar Syifa Budi Talaga Bestari yang telah emmbantu kelancaran kegaiatn Reakreditasi sekolah SMP Al-Azhar Syifa Budi Talaga Bestari.

  

Keputusan ini tertuang dalam 118-SK-Penetapan Hasil Akreditasi Tahap Lima-Signed.Pdf

https://drive.google.com/file/d/173vvGrFnka2SAXLi7uN6dn0PlG1osIdZ/view

Hasil Akreditasi 2023 publish by @heree


0 komentar:

Posting Komentar